Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cracking
- Carding
Cara Menanggulanginya Ialah :
1.MENGAMANKAN SISTEM
2.PENANGGULANGAN GLOBAL
3.CYBERLAW
MALWARE
Definisi
Malwar (malicious software( terdiri dari programing (code, script, active content, atau software lain)
yang didesain untuk menggangu atau menoloak jalannya suatu operasi, mengumpulkan informasi
yang mengakibatkan loss of privacy atau eksploitasi, memberikan anauthorized access pada system
resource, ataupun penyalahgunaan lainnya.
Jenis Malware
•VIRUS
KOMPUTER
•WORM
•TROJAN
HORSE
•SPYWARE
•ROOTKIT
Penangganannya Adalah :
•UPDATE
SISTEM OPERASI
•ANTI
VIRUS
•SPYWARE
BLOCKER
•ADWARE
BLOCKER
•FIREWALL
. http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar