Selasa, 20 November 2012

CYBER CRIME AND MALWARE

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

  Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah

  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar

  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet

  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain

  • Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian

  • Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Cara Menanggulanginya Ialah : 
1.MENGAMANKAN SISTEM 
2.PENANGGULANGAN GLOBAL 
3.CYBERLAW


MALWARE 


Definisi
Malwar (malicious software( terdiri dari programing (code, script, active content, atau software lain)
yang didesain untuk menggangu atau menoloak jalannya suatu operasi, mengumpulkan informasi 
yang mengakibatkan loss of privacy atau eksploitasi, memberikan anauthorized access pada system 
resource, ataupun penyalahgunaan lainnya. 

Jenis Malware 
 
VIRUS KOMPUTER 
WORM 
TROJAN HORSE 
SPYWARE 
ROOTKIT
 
Penangganannya Adalah : 
UPDATE SISTEM OPERASI 
ANTI VIRUS 
SPYWARE BLOCKER 
ADWARE BLOCKER 
FIREWALL
 

. http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar