ETIKA BERINTERNET DAN SOCIAL NETWORK
ETIKA : .Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
INTERNET DAN SOCIAL NETWORK
internet.
internet adalah sebuah buku dunia yang bisa membuka mata kita tentang apa yang terjadi didunia ini di masa lampau dan masa saat ini. atau sebagai Jaringan Kom
puter
yang tiada batas yang menjadi penghubung pengguna komputer satu dengan
pengguna komputer lainnya serta dapat berhubungan dengan komputer di
sebuah wilayah ke wilayah di penjuru dunia, dimana di dalam jaringan
tersebut mempunyai berbagai macam informasi serta fasilitas layanan
internet browsing atau surfing
puter
yang tiada batas yang menjadi penghubung pengguna komputer satu dengan
pengguna komputer lainnya serta dapat berhubungan dengan komputer di
sebuah wilayah ke wilayah di penjuru dunia, dimana di dalam jaringan
tersebut mempunyai berbagai macam informasi serta fasilitas layanan
internet browsing atau surfing
social network
Pengertian social networking
situs jejaring sosial
jejaring sosial merupakan tempat di dunia maya yang bisa mempertemukan seseorang dari berbagai macam tempat didunia ini hanya melalui komputer yang tersambung dengan internet. atau jejaring sosial merupakan situs diinternet untuk memudahkan kita berkomuniasi dan bersosialisasi dengan sahabat, saudara bahkan seseorang yang baru kita kenal hana dengan melalui komputer atau hp anda.
etika berinternet dan sosial network
Etika memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. tidak terkecuali dalam kehidupan berinternet dan social network. karena etika sendiri memiliki peranan untuk mengatur sebuah kebebasan dalam berinternet. meskipun etika tersebut terkadang tidak tercantum dalam sebuah aturan dalam sebuah peraturan di internet tersebut, tetapi etika dapat memagari sebuah tindakan didalam kehidupan berinternet yang menyalahi kodrat kehidupan sebagai umat manusia.
etika yang harus dipatuhi dalam berinternet:
tidak tertulis
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
karena huruf kapital menandakan anda sedang marah
2. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda.
3. Sopan
Pakailah bahasa yang sopan dalam berkomentar atau dalam mengajukan pertanyaan.
4. Hati2 HOAX
Untuk artikel yang belum jelas kebenarannya jangan langsung sebarkan.
5. NO SARA
Hindari postingan/email berbau SARA
6. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri.
7. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.
karena huruf kapital menandakan anda sedang marah
2. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda.
3. Sopan
Pakailah bahasa yang sopan dalam berkomentar atau dalam mengajukan pertanyaan.
4. Hati2 HOAX
Untuk artikel yang belum jelas kebenarannya jangan langsung sebarkan.
5. NO SARA
Hindari postingan/email berbau SARA
6. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri.
7. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.
8. OOT (out the topik)
sebaiknya ini jangan dilakukan karna dapat menyinggung pemilik forum
13. Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya.
PERATURAN TERTULIS
- Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
- Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
kasus
tribunnews.com
kasus prita merupakan kasus yang diakibatkan pencemaran nama baik yang disebabkan oleh curhat karena penanganan rumah sakit yang kurang memuaskan disebuah situs pribadi
pakbee.com
jejaring social anda akan diblokir karena telah menyalahi aturan
adralves.deviantart.com
saling serang dengan pengguna tweeter lain dengan menggunakan bahasa yang saling memojokkan satu dengan yang lain
ibukitakartini.com
penjualan wanita di jejaring social
kupang.tribunnews.com
pelajar yang dihukum akibat pencemaran nama baik
KESIMPULAN: BERBEBAS BEBASLAH TAPI TETAP JAGA ETIKA
http://puskomsi.uin-malang.ac.id/internet/netiket-etika-berinternet/
http://perpuspapat.files.wordpress.com/2008/02/etikaber-internet.pdf
(wikipedia)
http://eziekim.wordpress.com/2012/05/02/peraturan-dan-regulasi-bag-1/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar